Piru -Terbukti korupsi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Benjamina Dortje Puttileihalat alias Lou Puttileihalat dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (8/6). Baca selengkapnya..